BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menilai rancangan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu dilengkapi analisa pertanggungjawaban direksi perusahaan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menyampaikan bahwa naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai arah penggunaan modal serta tanggung jawab pengelola BUMD.

“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan semuanya memiliki landasan yang sama,” ujar Samuel dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Ingatkan Modernisasi Transportasi Tak Matikan Mata Pencaharian Sopir Angkot

Menurutnya, selain analisis fiskal, aspek pertanggungjawaban direksi juga harus diuraikan secara detail dalam naskah akademik.
“Sebaiknya ditambahkan juga analisa pertanggungjawaban direksi. Ketika modal dasar dan modal yang disetor diarahkan ke mana, dan jika terjadi kegagalan usaha, apakah itu murni kerugian bisnis atau ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas dia, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dirumuskan dalam satu Peraturan Daerah yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi.

Meski demikian, Bapemperda menilai naskah akademik yang saat ini disusun oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi masih perlu disempurnakan agar memiliki landasan yang lebih kuat dalam proses pembentukan regulasi tersebut. (adv)