BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya langkah antisipatif menghadapi penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan yang marak di media sosial. Pesan itu ia sampaikan saat apel pagi bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi.
Dalam arahannya, Tri meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) untuk aktif memantau peredaran informasi publik di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan isu daerah dan pelayanan masyarakat.
Tri menyoroti kasus viral baru-baru ini, berupa video banjir di Pondok Gede Permai yang ternyata merupakan rekaman lama namun kembali diunggah oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Lepas Tim Tajimalela ke Singapura untuk Berlaga di Singa Cup U-14
“Tadi malam Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, langsung menelpon saya terkait pemberitaan banjir di Pondok Gede Permai. Setelah kami cek, ternyata kondisi di lapangan tidak ada banjir. Video yang beredar merupakan rekaman lama yang kembali diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tri Adhianto, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi cepat dan tepat harus segera dilakukan oleh dinas terkait agar masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar. Tri juga meminta Diskominfostandi memperkuat koordinasi lintas dinas demi menjaga akurasi dan kecepatan penyebaran informasi publik.
Selain isu banjir, Tri turut menyinggung kasus perundungan di sekolah yang kembali beredar di media sosial meski merupakan kejadian lama.
“Kita harus belajar dari kasus ini. Informasi yang sudah lama bisa dimunculkan kembali dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan. Maka penting bagi kita untuk selalu update dan melakukan verifikasi sebelum informasi menyebar luas,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala SPPG
Tri juga memberikan klarifikasi terkait isu pelayanan KTP di Kecamatan Bekasi Timur yang sempat ramai dibahas. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan kuota pelayanan e-KTP disebabkan oleh kewenangan sistem perekaman dan pencetakan yang berada di pemerintah pusat.
Sebagai penutup, Tri menegaskan agar seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi, keterbukaan informasi, dan kecepatan klarifikasi terhadap setiap isu yang muncul di media sosial.
“Kita tidak boleh lengah terhadap informasi yang berpotensi menyesatkan. Pemerintah harus hadir dengan data, fakta, dan komunikasi yang cepat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.***




