BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk telah dinonaktifkan dari tugas lapangan dan sedang menjalani proses pemberhentian.

Menurut Tri, Dinas Perhubungan telah menyelesaikan pemeriksaan internal melalui sidang kode etik. Hasil pemeriksaan itu merekomendasikan pemutusan hubungan kerja terhadap kelima oknum tersebut karena diduga melakukan pelanggaran berat.

"Dishub sudah secara internal melakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. Hasilnya diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja," kata Tri, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut saat ini sedang diproses oleh tim pemeriksa di tingkat Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Hasil pemeriksaan tim tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah proses (pemecatan). Nanti dari hasilnya akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Wali Kota. Kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota. Tahapannya begitu," ujarnya.

Tri mengatakan kasus tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh oknum sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Meski demikian, ia menyebut peristiwa itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aparatur pemerintah, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga : Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Sebut Dakwaan Jaksa Akal-akalan, Bantah Perintahkan OPD Menangkan Tender

"Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal, tetapi juga eksternal," katanya.

Menurut dia, masukan dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kami enggak pernah baper terkait dengan informasi ataupun masukan saran warga masyarakat. Yang paling penting adalah tindak lanjut dan kita lakukan hal-hal yang memang sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Tri.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Bekasi akan memperkuat pembinaan disiplin aparatur melalui penegakan aturan secara konsisten serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment).

"Itu tadi, penegakan aturan yang tegas, memberikan sanksi yang terukur," katanya.

Selain memberikan sanksi kepada aparatur yang melanggar aturan, Pemkot Bekasi juga akan memberikan apresiasi kepada ASN yang menunjukkan kinerja dan prestasi.

"Pada saat mereka berprestasi dan mereka mampu, mereka akan kita berikan kesempatan," ujar Tri.***