BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan sebagai "akal-akalan".

Ade mengatakan proses persidangan masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Karena itu, ia berharap hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Ya ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang yang nantinya di ending-nya itu adalah vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah memberikan keadilan dari Majelis Hakim," kata Ade, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut dia, isi surat tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan, terutama terkait tudingan pengaturan proyek senilai Rp107 miliar.

"Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan. Rp107 miliar ini saya minta kalau memang berani jaksa penuntut umum untuk membuktikan siapa pejabat penanggung jawabnya pada waktu itu. Ini selama sidang tidak pernah dibuktikan secara validasi. Itu bukan di zaman saya," ujarnya.

Ade juga membantah pernah menginstruksikan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam proses tender proyek pemerintah.

"Dan kedua, saya tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadi saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan. Bukan pembelaan kami dan para advokat yang akal-akalan. Coba buktikan di surat pelelangan anggaran yang di pra-DIPA 2024 siapa pejabat penanggung jawabnya? Kami punya datanya," katanya.

Baca Juga : Pakuwon Group Tegaskan Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Bukan karena Isu Kerusuhan

Ia turut menanggapi penyebutan uang sebesar Rp8,5 miliar dalam perkara tersebut. Menurut Ade, uang itu merupakan pinjaman sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.

"Saya ini sudah jelas-jelas Rp8,5 miliar itu adalah pinjaman. Masa saya mengembalikan utang piutang disebut akal-akalan? Itu Sahdan sendiri lho yang minta. Dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan pertama saya dibawa ke KPK itu semua pinjaman. Dan ini uang Rp12 miliar 400 juta itu dari mana unsurnya? Saya minta keadilan dari Majelis Hakim," ujarnya.

Ade kembali menegaskan tidak pernah mengatur ataupun memerintahkan OPD untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah. Menurut dia, daftar yang pernah diminta kepada sekretaris pribadinya hanya berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah.

"Saya tidak merasa. Tolong buktikan Rp107 miliar itu dilelang oleh pejabat penanggung jawab siapa. Itu bukan zaman saya. Dan juga saya tidak pernah merasa untuk memerintahkan OPD untuk mengatur dan memenangkan," katanya.

"List yang terus ada saya memerintahkan sekretaris pribadi saya untuk mengambil list itu untuk program prioritas yang harus diprioritaskan kepada masyarakat. Bukan yang ditandai S. Itu sendiri adalah di Dinas SDA-BMBK," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp12 miliar.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***