BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dipastikan tidak menerima tunjangan Perumahan untuk tempat tinggalnya, selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang menetapkan rumah tinggal pribadi sebagai rumah jabatan, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

Berdasarkan regulasi, setiap kepala daerah seharusnya mendapatkan rumah dinas atau tunjangan perumahan.

Diketahui bahwa Rumah Dinas Walikota Bekasi yang berada di Jalan Ahmad Yani dialihfungsikan sebagai kantor Walikota Bekasi.

Sementara itu, Rumah Dinas Wakil Walikota Bekasi di Jalan Djuanda dijadikan Kantor KPUD Kota Bekasi.

Akibatnya, hingga tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum memiliki rumah jabatan resmi bagi kepala daerahnya.

Baca Juga : Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi 2 Kali Naik Sejak 2017

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah, mengatakan, untuk itu rumah tinggal pribadi Walikota Bekasi sebagai rumah jabatan.

"Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan, karena rumah jabatan dianggap sudah tersedia," jelas Imas, kepada awak media, Minggu 14 September 2025.

Imas mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 14 tahun 2025 untuk standar biaya sewa rumah Jabatan mencapai Rp 350 juta pertahun.

Dengan tidak adanya rumah dinas tersebut, membuat anggaran sewa rumah secara otomatis akan kembali ke kas daerah dan Walikota tidak mendapatkan tunjangan perumahan.

Baca Juga : Segini Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi

Imas menuturkan, Walikota Bekasi juga memutuskan untuk menghapus anggaran belanja mobil baru untuk Walikota.

“Beliau saat ini memilih untuk menggunakan mobil pribadinya sebagai kendaraan dinas untuk bertugas sehari-hari," ucap dia.

Maka sesuai perundangan PP No 109 tahun 2000 pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Permendagri No.7 tahun 2006 mengatur lebih lanjut tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Pada item besaran perlengkapan dan biaya pemeliharaan harus sesuai dengan harga yang diatur dalam Perwal no.14 tahun 2025 tentang standar harga satuan.

Maka yang ditanggung oleh Pemkot Bekasi hanya pada perlengkapan dan biaya pemeliharaan, yang harganya sudah ditentukan.***