BEKASI.POJOKSATU.id – Salah satu demonstrasi besar yang terjadi akhir Agustus sampai dengan Awal September 2025 di Jakarta bermula karena kekecewaan masyarakat terhadap DPR RI. Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta sebulan dianggap tidak relevan dengan kondisi keekonomian masyarakat.

Padahal, sejak tahun 2021 tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi hampir menyentuh angka yang sama dengan DPR RI. Sebagai contoh berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, jumah tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi sebesar 46 juta rupiah per bulan.

Untuk wakil ketua dan ketua DPRD Kota Bekasi jumlahnya berbeda. Tunjangan perumahan wakil ketua DPRD Kota Bekasi sebesar 49 juta rupiah, ketua 53 juta rupiah.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Sepakati Evaluasi Tunjangan DPRD Kota Bekasi

Berdasarkan riwayat perwal, ternyata peningkatan tunjangan perumahan sudah terjadi kenaikan sebanyak 2 kali sejak tahun 2017.

Awalnya, berdasarkan Perwal 61 Tahun 2017 era Wali Kota Rahmat Effendi, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Bekasi hanya 15 juta rupiah, wakil ketua 16 juta rupiah, dan ketua 18 juta rupiah.

Kemudian pada tahun 2020, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi melonjak 100 persen lebih, dari 16 juta menjadi 32,5 juta rupiah untuk anggota, 34,5 juta rupiah untuk wakil ketua dan 38,5 juta untuk ketua. Hal ini secara detail tertuang pada Perwal Kota Bekasi Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Juga: 4 Aksi Demonstrasi Siswa di Bekasi: Suara Generasi Z Menyuarakan Keresahan dan Ketidakadilan

Lalu, setahun kemudian tunjangan perumahan kembali naik sebagaimana disebutkan di awal, ketua 53 juta rupiah, wakil ketua 49 juta rupiah, dan anggota DPRD Kota Bekasi 46 juta rupiah. ***