BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis, 17 September 2026.

Agenda paripurna tersebut sekaligus membahas Rancangan Peraturan Wali Kota mengenai Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.

Dalam penyampaiannya, Tri mengapresiasi tingginya sinergi antara Pemkot dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kota Bekasi. Ia menekankan bahwa penyesuaian APBD merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kondisi daerah serta kebijakan pemerintah pusat.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ungkap Tri.

Baca Juga: Penggeledahan 5 Jam di Bapenda Kota Bekasi, Penyidik Kejagung Bawa Sekotak Berkas

Dalam kerangka Raperda Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan tumbuh 5,35 persen menjadi Rp7,045 triliun dari target awal APBD sebesar Rp6,687 triliun. Adapun alokasi belanja daerah diusulkan naik 8,33 persen menjadi Rp7,516 triliun, dari yang sebelumnya direncanakan senilai Rp6,938 triliun.

Tri berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan konstruktif demi menghasilkan anggaran belanja yang responsif dan tepat sasaran.

“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.

Setelah tahapan pembahasan bersama DPRD rampung dan disetujui, berkas Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan aturan perundang-undangan.***