BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam kunjungannya, Tri menyaksikan secara langsung sesi briefing yang tengah dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP sebelum bertugas di lapangan.
Momen tersebut dimanfaatkan Tri Adhianto untuk menyampaikan pengarahan kepada seluruh anggota Satpol PP. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran vital sebagai penjaga ketertiban umum dan penegak peraturan daerah (perda) di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Satpol PP harus selalu berada di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom. Kalian adalah ujung tombak dalam penegakan perda, maka harus aktif, tanggap, dan menjadi teladan dalam hal kedisiplinan,” ujar Tri Adhianto di hadapan para petugas.
Baca Juga: Warga Minta Pemangkasan Pohon Rimbun di Jalan Perjuangan Bekasi Utara Demi Keselamatan
Dalam arahannya, Tri juga menyoroti isu penertiban bangunan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia meminta agar penertiban dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya ruang kota yang tertata baik bagi kepentingan umum.
“Penertiban bangunan liar tidak boleh setengah hati. Ini bukan sekadar menjalankan aturan, tapi soal menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi semua warga. Lakukan dengan tegas, tapi tetap kedepankan pendekatan humanis,” tegasnya.
Tri juga menekankan bahwa langkah penertiban yang dilakukan secara konsisten akan mendukung pembangunan Kota Bekasi yang tertib dan berkelanjutan. Menurutnya, tidak boleh ada kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat secara luas.
“Kota Bekasi ini milik bersama. Tugas kita adalah menjaga agar tidak ada yang mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan pribadi,” tambah Tri.
Ia berharap arahan tersebut mampu memotivasi Satpol PP untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keteraturan kota, terutama dalam penegakan tata ruang dan pembangunan yang sesuai dengan rencana pemerintah daerah. (adv)***




