BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meminta masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas penggalian jalan yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Warga diminta mendokumentasikan aktivitas tersebut dan menyampaikan laporan melalui pesan langsung Instagram Tri Adhianto maupun kepada lurah dan camat setempat.

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat,” kata Tri, Minggu 12 Juli 2026.

Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya menjaga kondisi jalan utama yang telah diperbaiki. Ia tidak ingin jalan kembali rusak akibat pemasangan kabel atau jaringan utilitas yang dilakukan tanpa pengawasan.

“Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik. Jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemkot Bekasi, kata Tri, saat ini juga tengah menata jaringan utilitas melalui sistem ducting. Sistem tersebut disiapkan agar pemasangan kabel dan utilitas tidak lagi dilakukan dengan membongkar jalan secara berulang.

Baca Juga : Pendataan 282 Ribu Usaha di Bekasi Ditargetkan Rampung Agustus

Ia turut mengingatkan ketua RT dan RW agar tidak mudah memberikan persetujuan terhadap pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan.

Menurut Tri, setiap penggalian harus mengantongi izin dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Jangan memberikan persetujuan apabila dasar perizinannya tidak jelas. Semua pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain penggalian jalan, Pemkot Bekasi juga akan menertibkan baliho yang tidak membayar retribusi. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban kota.***