BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga Kota Bekasi yang mudik pada momen Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menjelaskan warga tidak perlu khawatir saat mudik karena dapat menitipkan kendaraan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Kendaraan yang dititipkan dapat roda dua ataupun roda empat.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru: Penumpang Bus di Bekasi Timur Menumpuk
Markas Polres Bekasi Kota berada di Jalan Pangeran Jayakarta, nomor 28, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Syarat bagi yang ingin menitipkan kendaraan tidak sulit. Warga cukup menunjukkan surat kepemilikan kendaraan dan juga identitas diri kepada petugas.
"Kemudian yang penting identitasnya mau liburan ke mana, itu yang akan kami sampaikan kepada mereka untuk menitipkan kendaraan," demikian kata dia.
Baca Juga: Penumpang Kereta Meroket, KAI Siapkan 73 KA Tambahan Setiap Hari
Dia menjelaskan bahwa penitipan kendaraan ini gratis. Warga Bekasi yang mudik pun dapat bebas dari kekhawatiran akan harta bendanya.***




