POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Wacana pemerintah mewajibkan KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kg. Hal itu agar gas bersubsidi tepat sasaran.
Warga Tambun Selatan, Imah, 43 tahun, tidak setuju atas wacana tersebut.
Pertama, jarak rumahnya ke pangkalan gas LPG cukup jauh. Sementara, jika membeli secara eceran bisa ke warung terdekat.
"Kalau ada yang enggak bisa naik motor itu bagaimana? Emang enteng bawa gas sambil jalan kaki?" tutur dia.
Yopi, salah seorang pemilik pangkalan gas LPG, menjelaskan sudah berusaha membatasi penjualan gas 3 kilogram.
BACA JUGA: Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG, 20 Orang Langsung Ditetapkan Tersangka
"Kalau tetangga sebelah saya, tiba-tiba gasnya habs, sementara untuk jatah rumahan sudah kosong, masa enggak saya kasih," tutur dia.
Sejak 5 tahun lalu, dia mencatat konsumen yang membeli gas LPG 3 kilogram secara manual agar setiap warga rumahan membeli 1 tabung saja.
"Saya catat sejak 5 tahun lalu, kan saya kenal semua. SOP-nya satu rumah hanya boleh beli satu LPG 3 kg seminggu sekali, sedangkan UMKM dan pedagang eceran maksimal 4 tabung sehari," demikian kata dia. (Karsim/radarbekasi.id)




