BEKASI.POJOKSATU.ID - Puluhan warga RT 05 RW 09 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, menggelar aksi penolakan terhadap pengukuran lahan seluas 2,3 hektare yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam pantauan di lapangan, petugas BPN yang datang bersama aparat TNI dan Polri sempat melakukan pengukuran lahan, namun kemudian diusir oleh warga yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Aksi sempat diwarnai ketegangan antara warga dan petugas, hingga akhirnya BPN menghentikan kegiatan pengukuran dan mundur dari lokasi.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsuddin, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena warga memiliki bukti kepemilikan sah, mulai dari akta jual beli, sertifikat tanah, hingga bukti pembayaran pajak.
Baca Juga: Bekasi Selatan Jadi Titik Terbanyak Pemasangan Reklame Tak Berizin
“Penolakan ini datang dari warga yang punya dasar hukum jelas, seperti akta jual-beli, sertifikat, membayar pajak, BPHTB, dan bahkan sudah membangun rumah,” ujar Muhamad, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menyebut sedikitnya 60 Kepala Keluarga (KK) telah menempati lahan tersebut dan menguasainya secara sah selama bertahun-tahun.
“Ada 60 KK yang punya alas hak jelas. Ini belum pernah digugat, tapi tiba-tiba ada pihak lain yang ingin menguasai. Dasarnya apa?” tegasnya.
Baca Juga: Tri Adhianto Dorong Pembinaan Catur di Sekolah Lewat Museum Catur Utut Adianto
Muhamad menilai pengukuran yang dilakukan BPN tidak sesuai prosedur hukum. Ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
"Kami sudah daftarkan perlawanan secara hukum dan akan melaporkan oknum terkait secara pidana,” pungkasnya.***




