BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memastikan layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara mulai diberlakukan setiap Rabu sejak awal April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya efisiensi energi, namun tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sektor-sektor pelayanan esensial tetap beroperasi seperti biasa.

Hal ini menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan, meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Baca Juga: DPRD Bekasi Desak Kejelasan Juknis Pilkades, Khawatir Picu Konflik di Masyarakat

“Sementara kita akan minggu depan setiap Rabu kita tetapkan sebagai WFH. Jadi kita akan coba menurunkan hingga 50 persen,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, Sabtu 28 Maret 2026.

Dalam skema tersebut, sekitar 50 persen ASN, khususnya yang bekerja di bidang administrasi, akan menjalankan tugas dari rumah.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik vital.

Tri menjelaskan, sejumlah sektor seperti rumah sakit, pengaturan lalu lintas, Satpol PP, serta Dinas Kebersihan tetap harus bekerja secara langsung di lapangan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Aduan THR dari Pekerja Outsourcing, Diminta Segera Dituntaskan

Hal ini karena sifat pekerjaannya yang tidak bisa digantikan dengan sistem daring.

“Karena kan kalau untuk rumah sakit, kemudian pengatur lalu lintas, Satpol PP, Dinas Kebersihan kan nggak bisa karena sampah tetap harus diangkut,” ucapnya.

Pemkot Bekasi menilai, keberlangsungan layanan esensial menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Oleh karena itu, kebijakan WFH dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik.

Selain memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah daerah juga mendorong percepatan digitalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan.

Proses pelayanan seperti surat-menyurat dan administrasi lainnya akan dioptimalkan secara digital agar tetap efektif meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kinerja birokrasi tetap optimal di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Di sisi lain, efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan fasilitas kantor, seperti ruang kerja, pendingin ruangan, dan penerangan.

Baca Juga: Polsek Jatisampurna Intensifkan Patroli Rumah Kosong, Antisipasi Kejahatan Saat Mudik

“Contoh ruangan-ruangan para kepala-kepala bidang, itu nanti harus berkumpul jadi satu dengan kepala dinasnya. Jadi tidak di ruangan masing-masing, untuk mengurangi penggunaan AC, lampu, dan lain sebagainya,” jelas Tri.

Dengan skema tersebut, Pemkot Bekasi berupaya memastikan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah berharap masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat, responsif, dan maksimal, meskipun terjadi penyesuaian dalam pola kerja ASN.

Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi maupun pelayanan publik.***