POJOKSATU.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, berharap mendapat Tuntutan hukuman yang ringan.
Ketiga terdakwa telah tega menghabisi nyawa satu keluarga dengan cara diracun di sebuah rumah kontrak di Ciketing Udik RT 2 RW 3, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis, 1 Januari 2023.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwana merah, Wowon cs berharap mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
Baca Juga: Habisi Nyawa Banyak Orang, Wowon Tidak Menyesal
Saat ini, dirinya bersama 2 rekannya hanya bisa bersabar mengikuti jalannya persidangan sampai nanti putusan hakim.
"Ya mau gimana lagi, sabar saja," ujar Dede kepada awak media, Selasa, 5 September 2023.
Dia berharap tuntutan jaksa penuntut umum pekan akan ringan.
Wowon
Baca Juga: Kesaksian Dokter RSUD Bantargebang saat Kedatangan Korban yang Diracuni Wowon cs
"Berharap tuntutan ringan," kata Dede.
Sementara itu, Wowon Erawan alias Aki, mengatakan hal yang sama. Dia hanya meminta kepada Jaksa untuk menjatuhkan hukuman yang ringan.
"Iya diperingan untuk tuntutannya nanti, jangan terlalu berat-berat untuk menjatuhkan hukumannya," tutup Wowon sambil menaiki mobil tahanan.***




