BEKASI.POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin, 14 Agustus 2023. 

Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para terdakwa: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin. 

Hakim bertanya kepada Wowon mengapa bisa tega membunuh padahal karena hanya korban tidak datang menjenguk.

Wowon hanya menjawab singkat, "Khilaf."

Baca Juga: Penangkapan Terduga Anggota Kelompok Bersenjata di Pesona Anggrek, Warga Harus Peka

Hakim menimpali, "Kalau khilaf sekali," kemudian melanjutkan pertanyaan, "ini sampai delapan orang korban?"

Hakim mencecar Wowon sebagai pelaku utama dengan berbagai pertanyaan seperti apa yang hinggap di dalam pria itu sampai tega menghabisi nyawa anak dan istri sendiri. 

"Pas bunuh bagaimana (perasaan, Ed)," kata Hakim kembali bertanya. 

"Dulu biasa-biasa saja," balas Wowon. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Wowon cs Sebut Keterangan Dokter RSUD Bantargebang Tidak Buktikan Apapun

Saat ditanya apakah menyesal melakukan perbuatan itu, Wowon mengaku tidak ada penyesalan. 

Wowon cs dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Aksi pembunuhan Wowon terjadi di Cianjur dan Kota Bekasi. Di Kota Bekasi terjadi pada 11 Januari 2023. Dia membunuh istrinya yang bernama Ai Maimunah, dan kedua anak tirinya Ridwan dan Riswandi. 

Wowon mencampur kopi dengan racun tikus. Ketiga korban tak berdaya setelah itu. Meski sempat dibawa ke RSUD Bantargebang, tapi nyawa mereka tidak tertolong.***