BEKASI.POJOKSATU.id - Percetakan Argo Tunggal yang berada di Jalan Raya Djuanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sudah enam kali mencetak uang palsu.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, mereka sudah 6 kali mencetak uang palsu tersebut pecahan Rp100 ribu.

Percetakan tersebut membandrol harga ratusan juta rupiah untuk 12 ribu lembar uang palsu.

Baca Juga: Meski Sudah Puluhan Tahun Kerja, ART di Medan Satria Nekat Curi Brankas Bosnya

Dari ruko percetakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka masing-masing berinisial SUR, SB, TS, IL, AS, MFA, EM, JR, SUD dan AT.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Andi Sudarmaji mengatakan percetakan tersebut membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta.

Andi menjelaskan sistem penjualan uang palsu itu pun dilakukan dengan sistem jual putus saja dan tidak terus menerus.

"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah 6 kali melakukan percetakan," ungkap Andi, kepada awak media, Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Copet di Tengah Perayaan Maulid di Masjid Attaqwa Babelan Beraksi Secara Terorganisir

Andi menuturkan dalam sekali mencetak uang palsu tersebut, pihak percetakan berhasil mencetak sebanyak 12.000 lembar.

"Dari hasil Penggerebekan kami mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar," ujar dia.

Andi menerangkan para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Sebanyak dua tersangka diringkus di Tempat percetakan Jalan Ir H Juanda Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 6 September 2024 dan 8 tersangka lainnya di hotel Jalan Diponegoro, Bekasi, Jabar pada Rabu, 4 September 2024.

"(Pertama) SUR alias Suran Bin (Alm) Gunadi, dikenakan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar dia.

Kemudian, tersangka JR alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman Rahman dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku sebagai perantara pembuatan uang palsu ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Lalu, tersangka AS, IL, SUD, SUR, MF, EM selaku perantara penjualan upal terancam hukuman 10 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka TS selaku penerima order mencetak upal dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3). Dalam ayat (1) beleid itu menyatakan setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 milar.

Terakhir, tersangka SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. SB berperan sebagai memotong hasil cetakan upal.***