POJOKSATU.id - Anggota Polsek Setu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, 16 Juli 2023.

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kejahatan Jalanan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat rumah tersebut digerebek, 2 orang didalamnya sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Kapolsek Setu, AKP Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan sekitar 1,3 gram sabu-sabu dan alat isap (bong).

Baca Juga: Dor! Pelaku Begal Ditembak Anggota Polsek Cikarang Barat

Informasi mengenai transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut didapat dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami segera mendatangi lokasi yang telah dilaporkan," ucap dia, Senin, 17 Juli 2023.

Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dengan inisial A, 38 tahun, dan N, 45 tahun, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Setu untuk penyidikan lebih lanjut.***