POJOKSATU.id - Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan membeberkan penyebab pelaku penikaman Wida Pratama, 37 tahun, menghabisi nyawa Sopari, 45 tahun, seorang kuli bangunan.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi penikaman itu dilandasi rasa kesal pelaku.
"Motif awalnya karena korban ini pernah mengambil jajanan di warung milik pelaku dan tidak membayar, akhirnya mungkin pelaku timbul emosi," ucap Arwan saat konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
"Jajanan kurang lebih selama seminggu ada 2 sampai 3 kali mengambil. Pelaku bilang korban mengambil tetapi belum membayar," sambung Arwan.
Baca Juga: Warga Villa Mas Garden Pelaku Penusukan Resmi Jadi Tersangka
Masih kata Arwan, korban diduga sudah beberapa kali melakukan hal tersebut. Pelaku pun sempat bertanya kepada orang tuanya dan mendapat jawaban bahwa korban belum membayar.
Emosi korban pun memuncak. Dia mengambil pisau dari dalam rumahnya kemudian menghampiri korban yang saat itu sedang mengerjakan renovasi rumah di Jalan Zambrud Raya, Blok B, RT 4 RW 9, Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa, 1 Agustus 2023, sore.
Tanpa basa-basi korban langsung melakukan tindakan itu. Akibatnya, korban menderita luka tusuk pada 3 bagian tubuhnya, yaitu kepala, tengkuk, dan pundak kanan.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, akan tetapi nyawanya tidak tertolong karena kehabisan banyak darah.
Baca Juga: Korban Penikaman Sempat Minta Tolong Sebelum Tersungkur
Usai melakukan aksi itu, pelaku pulang dan membersihkan pisau yang penuh noda darah.
"Kita datang ke lokasi kejadian pelaku masih di dalam rumah dan tidak ke mana-mana. Kita negosiasi sebentar karena dia tidak mau keluar," ucap Arwan.
"Akhirnya kita izin dengan orang tuanya untuk membuka paksa pintu dengan cara didobrak untuk kita bawa ke Polsek Bekasi Utara," demikian kata dia.
WP terjerat Pasal 351 Ayat 3 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkam kematian. Ancaman penjara pasal tersebut paling lama 7 tahun.***




