BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang muncikari bernama Oma tak hanya mempekerjakan A (15 tahun) sebagai pekerja seks komersial.
Ada 7 orang lainnya yang dia pekerjakan dan dipasarkan kepada pria hidung belang lewat aplikasi Tantan.
Dalam bisnis seks itu, Oma tak beraksi sendiri. Dia mendapat rekomendasi anak baru gede (ABG) lewat D, 18 tahun, yang bisa dibilang calo.
Baca Juga: Kenalan dengan Pria di Medsos, Remaja 15 Tahun Terjerumus ke Lingkaran Prostitusi Online
D mencari calon korban potensial yang kemudian diiming-imingi penawaran tinggi, seperti gaji jutaan dan fasilitas tempat tinggal.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka D memasarkan korbannya lewat aplikasi Tantan.
Selama sepekan, A mendapat tamu 2 sampai 4 orang setiap hari. Tarif untuk sekali kencan berkisar Rp250.000 sampai Rp400.000.
"Korban hanya mendapatkan 50 ribu setiap tamunya dan sisa diserahkan kepada pelaku bernama Oma. Sementara untuk tersangka D hanya mendapatkan 50 ribu setiap mendapatkan tamu," jelas Firdaus, Senin, 15 Januari 2024.
Bisnis seks itu sudah dijalankan sang muncikari selama setahun di sebuah indekos 28 di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna.
"Selama itu, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta, yang mana uang itu digunakan untuk ke mall, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Firdaus.
Baca Juga: Buron Hampir 2 Tahun, 2 Pelaku Tawuran di Tambun Diringkus Polisi
Penyidik menerapkan pasal 88 juncto 76 i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.***




