BEKASI.POJOKSATU.id - Didik Setiawan (61 tahun) menjadi pelaku tunggal atas pembunuhan terhadap GH (9 tahun) yang dilakukan pada 1 Juni 2024.

"Iya benar mas, tidak ada tersangka lainnya dan hanya satu orang saja," ucap Kepala Satuan Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media, Jumat, 7 Juni 2024.

Hasil penyelidikan dan juga penyidikan juga tidak ditemukan fakta-fakta kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi pembunuhan ini.

Baca Juga: Ternyata Ada Orang Lain di Balik Praktik Perdukunan di Rumah Tersangka Pembunuhan Bocah

Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan motif dari pelaku Didik Setiawan melakukan aksi kejinya tersebut.

"Motifnya mungkin dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif baik dengan tim apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik dan juga dari DP3A dan KPAD kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," demikian kata dia.

Pada 6 Juni 2024, Didik Setiawan kembali mendatangi kediamannya di Kelurahan Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Bukan karena pulang, tapi Didik menjalani 34 adegan rekonstruksi perilaku kriminal yang dia lakukan.

Baca Juga: Adegan Ke-25 Perlihatkan Cara Pelaku Habisi Nyawa Bocah Perempuan Malang Itu

Fakta lain ditemukan bahwa praktik perdukunan bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan temannya.

Dan, tidak ada sangkut paut antara praktik perdukunan itu dengan pembunuhan.***