BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Tambun meringkus seorang terapis spa yang melakukan pelanggaran di Instagram.

Terapis spa berinisial SM tersebut ternyata mempromosikan judi online di akun medianya sendiri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan SM diringkus berkat patroli siber.

"Pelaku ini tinggal di Jakarta Selatan, dalam sehari-hari korban mempromosikan judi online untuk mendapatkan keuntungan," ucap Agum, Minggu, 4 Agustus 2024.

Baca Juga: Remaja Dibunuh Teman Gara-Gara Menolak Ajakan Curi Motor

Kepada polisi SM mengaku dapat untung hingga 800 ribu hingga satu juta setiap pekan.

“Kasus ini adalah pengungkapan kedua kami terkait judi online dalam waktu tiga minggu terakhir,” ucap dia.

Sementara itu, selebgram berinisial SM mengakui telah mempromosikan situs judi online tersebut selama sekitar satu tahun.

Baca Juga: Polsek Tambun Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online

Pendapatan dari promosi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepada polisi SM tidak menargetkan apapun dan tidak mengetahui bahwa hal tersebut terlarang.

Gara-gara mempromosikan judi online dia terancam terkena Pasal 27 ayat (2) Elektronik dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar.***