BEKASI.POJOKSATU.id - Empat orang tersangka kasus pengoplosan gas subsidi meraup untung yang cukup banyak meski belum setahun beroperasi.
GAG, I, YM, dan FH, mampu meraup untung hingga 518 juta selama 8 bulan beroperasi, dari Desember 2023 sampai dengan September 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, menjelaskan para tersangka bisanya memasarkan hasilnya di e-commerce yakni Shopee dengan nilai Rp10 ribu pertabungnya.
Baca Juga: Penemuan Kerangka Manusia di Tambun, Sempat Bikin Warga Geger dan Akhirnya Identitas Terungkap
"Dalam satu hari pelaku ini bisa menjual tabung gas portable sebanyak 200 tabung," ujar Twedi kepada awak media, Kamis, 5 September 2024.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan gas dari yang subsidi 3 kilogram ke botol gas kaleng portable ukuran 230 gram.
Proses pemindahan tersebut berlangsung secara diam-diam di sebuah rumah di Jalan Pulau Karimun Jawa 19, Perumnas 3 RT 7 RW 13, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dari lokasi kami temukan 1.200 tabung gas portable berbagai merk dalam negeri yang sudah terisi dan 3.750 tabung gas portable berbagai merk yang masih kosong," kata dia.
Baca Juga: 2 Pelaku Begal di Babelan Ditangkap di Karawang
Kemudian 2 buah regulator, satu timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3 kg subsidi yang sudah kosong," demikian kata dia.
Polisi menetapkan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.***




