BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang yang merupakan bapak dan anak terkait dugaan kasus pencabulan terhadap enam santriwati Ponpes Al Qonaah.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, kejadian tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Qonaah, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sejak 2 tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menerangkan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.
Wiratama menjelaskan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni pelaku berinisial S (29) dan MHS (51). Keduanya sudah ditangkap pada Jumat, 27 September 2024 malam.
Baca Juga: Aksi Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji Ponpes Al Qonaah, Enam Santri Jadi Korban
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Wiratama, kepada awak media, Senin, 30 September 2024.
Dia menegaskan, aksi bejat yang dilakukan oleh bapak dan anak tersebut dilakukan di tempat pengajian, bukan pondok pesantren. Ini dikarenakan tempat tersebut ternyata tidak memiliki legalitas.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," ujar dia. ***
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Wiratama, kepada awak media, Senin, 30 September 2024.
Dia menegaskan, aksi bejat yang dilakukan oleh bapak dan anak tersebut dilakukan di tempat pengajian, bukan pondok pesantren. Ini dikarenakan tempat tersebut ternyata tidak memiliki legalitas.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," ujar dia. ***




