BEKASI.POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya meringkus Aidil Zacky (19 tahun) dan istrinya Sinta Dewi (22 tahun) karena mereka terbukti membuat mayat anak 3 tahun berinisial RMR yang tak lain adalah anak mereka sendiri.

Mayat bocah malang itu dibuang di sebuah ruko kosong di kawasan Jatibaru, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan mereka berdua emosi dengan korban karena sang bocah muntah saat mereka mengemis di sebuah minimarket.

Baca Juga: Detik-Detik Aktor Laga Sandy Permana Terkapar Sebelum Akhirnya Mengembuskan Napas Terakhir

"Korban muntah setelah minum susu yang diberikan seseorang. Sinta membersihan muntahan itu, tapi karyawan minimarket memintanya membersihkan lebih teliti dengan ancaman ke depannya dilarang mengemis di lokasi itu," tutur dia, Senin, 13 Januari 2025.

Saat kembali di ruko tempat mereka beristirahat, Zack yang sedang dalam pengaruh lem melampiaskan amarah kepada RMR. Sinta juga ikut-ikutan.

"Korban dianiaya dengan cara ditampar, dicubit dan ditendang hingga kepala korban membentur rolling door ruko," ucap dia.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Kurir Uang Palsu di Bekasi, Berawal dari Facebook

Karena penganiayaan itu, tubuh bocah kecil tersebut tidak kuat menahan sakit. Dia sesak napas hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, saat Sinta bangun, dia mendapati RMR sudah tidak bernyawa. Korban di

Zack dan Sinta melarikan diri ke Karawang, tetapi akhirnya ditangkap saat beristirahat di dekat sebuah mushola di SPBU Karawang.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***