BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang ayah yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Cikarang diduga melakukan pencabulan terhadap 2 anak kandungnya selama hampir satu dekade di rumahnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan korban pertama adalah Melati (nama samaran, 20 tahun) yang menjadi korban sejak 2016, sementara korban kedua Mawar (nama samaran, 13 tahun) mengalami pencabulan sejak berusia 10 tahun pada 2023.
Mustofa mengatakan pelaku memanfaatkan situasi saat korban pulang sekolah dan tidak ada orang lain di rumah.
Baca Juga: Pelaku Begal Polisi Belum Tertangkap
"Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," jelas Mustofa, Selasa, 8 April 2025.
Pelaku mengancam tidak menafkahi dan mengusir korban jika menolak.
"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016," tegas Mustofa.
Pelaku bergantian mencabuli kedua korban setiap minggu.
"Dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Petugas Keamanan RS Mitra Bekasi Barat Dipanggil Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.***




