BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang ayah berinisial E (45 tahun) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya selama hampir satu dekade.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pelaku beralasan melakukan tindakan tersebut karena sering ditolak istrinya untuk berhubungan intim.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya kerap menolak ajakan berhubungan intim," jelas Mustofa kepada media, Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga: Ayah di Cikarang Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun Terakhir
Kasus ini mengungkap penderitaan panjang kedua korban. Anak pertama, Mawar (nama samaran, 20 tahun), menjadi korban sejak tahun 2016 hingga 2025, sementara adiknya, SNH (nama samaran, 13 tahun), mengalami pencabulan sejak tahun 2023 saat masih berusia 10 tahun.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksinya.
"Tersangka biasanya melakukan persetubuhan saat korban pulang sekolah dan tidak ada orang lain di rumah," ungkap Mustofa.
Baca Juga: Pelaku Begal Polisi Belum Tertangkap
Kejahatan ini terjadi di kediaman pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Untuk memastikan korban tidak melapor, pelaku kerap mengancam akan menghentikan nafkah dan mengusir mereka dari rumah.
Saat ini E telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan mekanisme pelaporan kekerasan dalam rumah tangga.***




