BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang karyawati berinisial R (25 tahun) menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Korban, Akbar Yunus, mengatakan peristiwa itu berlangsung selama tiga hingga empat bulan secara berulang. Pelakunya adalah atasan korban sendiri.

“Dugaan tindak pidana ini sering terjadi dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan berturut-turut,” ujar Akbar kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Jatimurni Masih Buron, Warga: Masih Terlihat di Sekitar Lokasi

Akbar menjelaskan pelecehan dilakukan secara fisik saat korban berada di lingkungan kerja. Ironisnya, pelaku disebut juga kerap melakukan hal serupa terhadap karyawan lainnya di perusahaan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Pihak kuasa hukum pun telah melaporkan kasus ini tidak hanya ke kepolisian, tetapi juga ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, kasus ini bisa diusut tuntas, pelakunya diproses hukum, dan kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan perusahaan,” tegas Akbar.

Baca Juga: 4 Modus Penipuan di Bekasi: Dari Arisan Fiktif, Beasiswa Palsu, Kavling Bodong hingga Mafia Pajak

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.***