BEKASI.POJOKSATU.id - Mahasiswa yang mencabuli pelajar SMP berinisial F telah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Senin malam, 19 Mei 2025.
F kenal dengan korban lewat Facebook. Mereka saling berkomunikasi di media sosial tersebut sebelum akhirnya bertukar nomor ponsel dan bertemu.
F mengimingi-imingi korban dengan jajan usai melakukan aksi bejatnya. Korban yang masih pelajar SMP pun menuruti kehendak pelaku.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah SMP di Cikarang Ditangkap, Ternyata Kabur ke Rumah Orang Tua di Sukatani
"Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan membelikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu, 21 Mei 2025.
Mustofa menerangkan aksi pencabulan kepada korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong.
"Jadi pengakuan korban sudah dua kali melakukan hubungan badan. (Pencabulan) dilakukan di rumah pelaku dan di samping rumah pelaku, di rumah kosong," jelas dia.
Baca Juga: Mahasiswa di Cikarang Cabuli Pelajar SMP, Awal Berkenalan Lewat Facebook
Mustofa membeberkan, dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***




