BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pencabulan terhadap bocah SMP berusia 14 tahun, Senin malam, 19 Mei 2025.

Pelaku berinisial F ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

F diduga kuat mencabuli bocah SMP sebanyak 2 kali. Pertama di tempatnya tinggal di bilangan Cikarang Selatan, kedua di sebuah rumah kosong tepat sebelah rumahnya tinggal.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus, Ternyata Masih Ada Hubungan Keluarga

"Pelaku melarikan diri ke rumah orangtuanya, setelah mengetahui bahwa sedang diburu oleh pihak kepolisian," jelas kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Selasa, 20 Mei 2025.

Saat ini, pilihannya masih melakukan pendalaman Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa tersebut.

F dan korban berkenalan lewat Facebook. Setelah menjalin komunikasi, mereka akhirnya bertemu satu sama lain.

Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***