BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FA (43 tahun), yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kampung Sasak, Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminak Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa pelaku telah lima kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

"Korban masih ada hubungan saudara, yakni sepupu dari ibu kandung korban," jelas Ngurah, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Pedagang Sayur Jadi Korban Begal di Tambun Selatan, Dia Tak Berdaya Dikepung 3 Orang Bersenjata

Ngurah menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi, terutama ketika orang tua korban sedang berada di luar rumah. Salah satu kejadian terjadi pada 10 November 2024, saat korban menghadiri arisan keluarga.

"Untuk yang kedua ini, pelaku melakukan aksi pencabulan pada tanggal 10 November, saat korban ikut acara arisan keluarga," ujar Ngurah.

Setelah acara selesai, rumah hanya dihuni oleh ibu korban, kakak korban, pelaku, dan korban. Saat itu, pelaku memanfaatkan momen ketika ibu korban berada di kamar dan kakak korban sedang melaksanakan salat Magrib di masjid.

Baca Juga: Warga Medansatria Disiram Air Keras, Pelaku Gunakan Atribut Ojol

"Kemudian di tanggal yang sama guru mengaji korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, dan pada tanggal 15 November 2024, ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada bapak korban. Selanjutnya bapak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi," tambah dia.

Polisi, dengan bantuan masyarakat, menangkap pelaku dan membawanya ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.***