BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) yang diduga melakukan penguasaan paksa terhadap ruko milik warga di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyebut 2 pelaku berinisial RMP dan ES menjabat sebagai sekjen dan bendahara ormas tersebut. Keduanya dituduh memaksa masuk ke tiga unit ruko dan mengancam pemiliknya.
Pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Gibas, Imbas Pendudukan Ruko di Duren Jaya
Binsar menjelaskan, pemilik ruko sebelumnya telah meminta ormas tersebut untuk angkat kaki dari propertinya yang digunakan sebagai markas.
Mediasi telah dilakukan 3 kali namun selalu gagal, hingga akhirnya korban melayangkan somasi dan malah didatangi puluhan orang.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.***




