BEKASI.POJOKSATU.id - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 yang dijalankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

"Kegiatan ini mendukung Operasi Berantas Jaya 2025 yang khusus dilakukan oleh Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam pengungkapan kasus ganja, dua tersangka berinisial MF (19) dan RP (30) berhasil diamankan di wilayah Depok pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Anak Kepala Sekolah Aniaya Teman yang Kritik Dana PIP, Korban Sudah Lapor Polisi

"Mereka terlibat dalam peredaran ganja seberat kurang lebih 3 kilogram," jelas Kusumo.

Sementara itu, dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin, enam orang tersangka lainnya juga ditangkap, masing-masing berinisial MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), dan IZ (22).

"Kita amankan enam tersangka, dan masih ada 12 DPO. Total barang bukti mencapai 23 ribu butir obat-obatan berbahaya," ungkap Kusumo.

Para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan membuka usaha toko kelontong atau layanan isi ulang pulsa.

"Mereka berkamuflase dengan menjual sembako atau pulsa, namun di balik itu mereka menjual obat-obatan berbahaya," tambah Kusumo.

Baca Juga: Pemuda Racik Sendiri Tembakau Sintetis di Kamar Apartemen, Lalu Diedarkan di Medsos

Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk peredaran obat keras, para pelaku dikenai Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman serupa.

"Ini adalah hasil kerja keras bersama untuk menekan peredaran ganja dan obat-obatan berbahaya di wilayah Bekasi Kota," tutup Kusumo.***