BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik pemalsuan galon salah satu merek air mineral yang dilakukan di sebuah depot isi ulang di Kampung Burangkeng RT 4 RW 12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Modus kejahatan ini dilakukan dengan mengganti isi galon bermerek dengan air sumur bor yang tidak memiliki izin dan terkontaminasi bakteri berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan pelaku berinisial SST (40 tahun) telah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak 2023.
Untuk mendukung aksinya, pelaku membeli galon bekas lengkap dengan tutup, segel, dan label palsu seharga Rp2.500 per unit melalui platform jual beli daring.
“Usaha ini dijalankan selama dua tahun, dibantu dua karyawan. Air yang digunakan berasal dari sumur bor dan hanya disaring secara sederhana," jelas Mustofa, Minggu 25 Mei 2025.
Baca Juga: 5 Fakta Praktik Pemalsuan Air Mineral di Bekasi, Air Sumur Dijual dengan Label Tertentu
"Galon berisi air palsu tersebut dijual ke warung-warung dengan harga Rp15.000, di bawah harga resmi produk asli yang berkisar Rp18.000–Rp19.000,” sambung dia.
Omzet yang didapat pelaku dari praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp70 juta. Saat ditangkap, SST kedapatan tengah mengisi galon bekas menggunakan air sumur yang hanya difilter seadanya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat jika dikonsumsi terus-menerus.
“Pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon per hari, dan seluruh kemasan menggunakan merek Le Minerale palsu,” ujar Mustofa.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, satu gulung label Le Minerale, segel, filter, mesin pompa, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
Baca Juga: Depot Air Wijaya Tirta di Bekasi Produksi Air Mineral Palsu dari Air Sumur Tercemar
Mustofa mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan harga murah jika tampilan kemasan mencurigakan.
SST kini dijerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar menanti pelaku.***




