BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air mineral yang dilakukan oleh depot air isi ulang Wijaya Tirta, berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Berikut sejumlah fakta penting dari pengungkapan kasus tersebut:
1. Galon Bermerek Diisi Air Sumur Tak Berizin
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SST (41 tahun), pemilik depot Wijaya Tirta, memproduksi air mineral palsu dengan menggunakan air sumur. Air tersebut hanya disaring secara seadanya dan tidak memiliki izin resmi.
“Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring,” jelas Mustofa, Jumat 23 Mei 2025.
2. Produksi Capai 50 Galon Per Hari
Dalam sehari, depot ilegal ini mampu mengisi hingga 50 galon yang kemudian diedarkan ke berbagai warung di wilayah sekitarnya. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka disebut meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Depot Air Wijaya Tirta di Bekasi Produksi Air Mineral Palsu dari Air Sumur Tercemar
3. Hasil Uji Lab: Air Terkontaminasi Bakteri Berbahaya
Polisi melakukan uji laboratorium terhadap air yang digunakan pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa air sumur tersebut tercemar bakteri berbahaya.
“Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen,” tegas Kapolres.
4. Puluhan Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
50 galon kosong
5 galon berisi air
Segel dan label palsu
Mesin pompa air
Filter air
Toren penampungan berkapasitas 1.000 liter
Seluruhnya diamankan dari lokasi produksi di depot air milik tersangka.
5. Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Atas tindakannya, SST dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
Baca Juga: Operasi Berantas Jaya: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 8 Orang dan Site Ribuan Butir Obat Ilegal
“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan tindak tegas segala bentuk kejahatan konsumen,” tegas Kombes Mustofa.***




