BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menerima laporan dari 21 warga yang mengaku menjadi korban penipuan jual-beli kontrakan fiktif yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Karsih (48 tahun). Hingga saat ini, jumlah total korban yang tercatat mencapai 62 orang.
Modus penipuan dilakukan dengan cara menawarkan properti kontrakan melalui platform media sosial Facebook, dengan harga yang tergolong murah sehingga menarik perhatian para korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Karsih telah diterima dan tengah diproses.
Baca Juga: Modus Penipuan Kontrakan di Jakasampurna: Pelaku Gunakan Notaris Gadungan untuk Yakinkan Korban
“Para korban sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Terlapor adalah Karsih,” ujar Binsar, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan, selain menerima laporan, pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari lingkungan sekitar serta aparat kelurahan.
“Saat ini kami terus mendalami kasusnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun dari lingkungan dan kelurahan telah dilakukan. Kami juga tengah mengumpulkan dokumen-dokumen bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.
Baca Juga: Remaja Perempuan di Bekasi Diduga Alami Pelecehan Fisik, Polisi Lakukan Penyelidikan
Binsar menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga telah merugikan korban hingga miliaran rupiah.***




