BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang tukang pijat yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap lima orang anak perempuan di Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pelaku berinisial K (73 tahun) warga Indramayu, Jawa Barat. Aksi bejat pelaku berlangsung pada 17 Mei 2025.
"Korban ada lima orang, satu usia 10 tahun, kemudian 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 18 Juli 2025.
Kusumo mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni memberikan iming-iming kepada para korban keliling kawasan Jatiraden menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.
Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Punya Peran Berbeda
Kusomo menerangkan, ketika korban tertarik, kemudian pelaku langsung melangsungkan aksi bejatnya.
"Kemudian dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang, saat korban ini naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku, dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban, saat di jalan pun juga, yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelas Kusomo.
Dirinya menuturkan, kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtua.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota unit perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca Juga: Polisi Tengah Memburu Pelaku Pencurian Toko Material Yang Alami Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar
"Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kami amankan," ungkap dia.
Kusomo membeberkan, pelaku terancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.***




