BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak Kepolisian Sektor Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok calo tenaga kerja dan menangkap seorang pelaku berinisial WH. Pelaku diketahui telah menipu tiga orang korban dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan modus pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan kepada korban setelah menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
"Korban dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan, namun setelah uang diserahkan, tidak ada kejelasan soal penempatan kerja," ujar Akhmad, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Pedagang Nanas di Mustikajaya Diintimidasi Pria Bersenjata, Mengaku Anggota Ormas
Salah satu korban, Alviona Nur Aisyna asal Kebumen, bahkan mengalami teror dari penagih pinjaman online. Pasalnya, pelaku menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp3,5 juta tanpa sepengetahuannya.
"Korban ditekan oleh tagihan dan teror dari pinjol, hingga akhirnya melapor ke polisi," lanjut Akhmad.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WH di kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, dan percakapan di ponsel pelaku yang mengarah pada kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Modus LPK Gadungan di Cikarang, Janjikan Kerja Bergaji Tinggi, Puluhan Juta Raib
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Akhmad.***




