BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan jual-beli rumah kontrakan bodong di wilayah RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial Karsih (48 tahun) dan Yurike (58 tahun) memiliki peran masing-masing. Karsih bertindak sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike bertugas memasarkan unit melalui media sosial Facebook.

“Yurike menggunakan tiga identitas berbeda saat menawarkan kontrakan, yaitu Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia,” jelas Kusomo saat konferensi pers, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Barat

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulogede. Kepada calon korban, mereka menunjukkan lokasi dan menyertakan dokumen girik letter C sebagai bukti kepemilikan. Unit ditawarkan seharga Rp 75 juta, namun ada yang dilepas hingga Rp 60 juta setelah negosiasi.

Usai transaksi dilakukan, pelaku beralasan rumah kontrakan masih dihuni, sehingga pembeli harus menunggu. Hingga akhirnya korban menyadari bahwa transaksi tersebut merupakan penipuan.***