BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku penipuan jual beli rumah kontrakan bodong yang merugikan puluhan korban. Para pelaku, yakni Karsih (48 tahun) dan Yurike (58 tahun), diketahui memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa Karsih berperan sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike bertugas menawarkan properti tersebut melalui media sosial, terutama Facebook.

“Yurike ini menggunakan tiga identitas berbeda dalam menjalankan aksinya, yaitu Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia,” ujar Kusomo kepada awak media, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Korban Penipuan Kontrakan di Bekasi Bertambah, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang terletak di Kampung Pulogede, RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Harga yang ditawarkan berkisar Rp60 juta hingga Rp75 juta per unit, dengan dokumen berupa girik Letter C untuk meyakinkan calon pembeli.

“Jika ada calon korban yang tertarik, pelaku akan menunjukkan lokasi fisik kontrakan dan melakukan negosiasi harga,” kata Kusomo.

Usai transaksi dilakukan, pelaku beralasan bahwa rumah masih ditempati penyewa lama dan meminta korban untuk bersabar menunggu serah terima. Modus ini terus dilakukan hingga jumlah korban terus bertambah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan Tak Menemukan Beras Oplosan Di Kota Bekasi

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan warga melapor menjadi korban penipuan dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.***