BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap seorang pedagang nanas.

Keduanya, yang berinisial TY (32 tahun) dan DBR (23 tahun), ditangkap setelah terlibat dalam insiden intimidasi di Jalan Raya Mustikasari, RT 4 RW 1, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 17 Juli 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat keduanya meminta sekantong buah nanas kepada pedagang di lokasi tersebut.

"Jadi kedua orang tersebut meminta buah nanas untuk dimakan bersama-sama di pos Ormas," jelas Kusomo, Senin, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Memanfaatkan Rumah Yang Sepi Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri

Namun, permintaan itu ditolak oleh sang pedagang, yang kemudian memicu adu mulut antara kedua pihak.

"Karena tidak mendapatkan hasil, keduanya langsung pergi dan tidak berselang lama kembali datang dengan membawa sebuah golok," ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika keduanya kembali dan salah satu pelaku menodongkan golok yang telah mereka siapkan ke arah korban.

"Karena terancam, korban langsung menjauh untuk menyelamatkan diri, pelaku langsung mengejar korban," ujar Kusomo.

Merasa nyawanya terancam, korban lari menuju sebuah gudang di dekat lokasi untuk mencari perlindungan.

Baca Juga: Dua Remaja Diduga Pengedar Narkoba Di Ringkus Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota

"Karena terjadi keributan, kemudian security gudang keluar dan melerai perkelahian tersebut, membuat kedua pelaku melarikan diri," lanjut dia.

Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan dua tersangka tersebut, yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.***