BEKASI.POJOKSATU.id – Upaya tawuran antar remaja berhasil digagalkan jajaran Polsek Cabangbungin pada Minggu, 21 September 2025. Polisi mengamankan tujuh remaja di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, setelah mendapat laporan masyarakat.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa para remaja yang diamankan mayoritas masih berstatus pelajar.

“Mereka yang kami amankan yakni RA (17), MA (12), EE (14), MRR (14), MBP (22), R (20), dan YS (20),” terang Alex, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kg Barang Bukti

Informasi awal menyebutkan ada sekitar 45 remaja dengan 15 sepeda motor yang berencana melakukan aksi tawuran. Saat tim patroli tiba di lokasi, sebagian besar melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan tujuh orang berikut barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah pedang, tongkat bergagang besi, satu pedang bergerigi, dan satu celurit,” jelasnya.

Baca Juga: Berpura-pura Mengamen, Dua Sekawan Ketahuan Mencuri Sepeda Motor

Selain sajam, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor, yaitu Honda Beat biru B 3363 FRF, Honda Beat Street hitam T 4782 RB, Honda Vario hitam tanpa plat, dan Honda Beat hitam B 5809 FT.

Ketujuh pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***