BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seorang pria berinisial JN (29 tahun), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan penyekapan terhadap seorang remaja disabilitas berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku sampai saat ini masih satu orang dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Braiel, Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Tim Perintis Presisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Pelaku Curanmor di Medansatria
Braiel menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor, korban, saksi lain, dan terlapor dalam rangka pendalaman kasus tersebut.
“Masih proses penyelidikan. Kami sudah periksa pelapor, korban, saksi dan terlapor,” tambahnya.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pelecehan dan penyekapan tersebut.***




