BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan daftar jenis G di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menjelaskan, para pelaku berkamuflase dengan membuka warung dan toko-toko kosmetik di pinggir jalan.

Hal ini kata Sumarni, agar praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut tidak dapat terendus oleh pihak kepolisian.

"Alhamdulillah sepanjang tahun 2026 ini, kami berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di 18 lokasi berbeda," ungkap Sumarni, Sabtu 31 Januari 2026.

Pihaknya juga berhasil meringkus sebanyak 21 pelaku yang mengedarkan obat-obatan tersebut dari toko dan juga warung.

Baca Juga : Jalan Alternatif Cibubur–Jatisampurna Putus Akibat Longsor Di Perumahan Citragrand Cibubur

"Dari 21 pelaku kami berhasil menyita sebanyak 19.413 butir pil koplo dari berbagai merek yang dijual tanpa resep dokter. Jika dinominalkan, barang bukti tersebut memiliki nilai setara Rp194.130.000," jelas Sumarni.

Sumarni mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor CLBK 0813-8399-0086, layanan 110, atau polsek jajaran.

“Kami meminta bantuan seluruh warga masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan peredaran obat-obatan berbahaya. Mari kita selamatkan generasi muda dan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras,” tutup dia.***