BEKASI.POJOKSATU.id – Pengungkapan belasan kasus peredaran obat keras daftar G oleh Polres Metro Bekasi tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga dinilai berkontribusi besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyebutkan, dari ribuan butir obat keras yang disita, aparat memperkirakan sekitar 3.882 jiwa berhasil terselamatkan. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp194 juta.
“Jika dinominalkan, barang bukti yang kami sita nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi: Pelaku Culik Anak untuk Tekan Orang Tua Korban Balikan
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, agar menjauhi narkoba dan obat keras daftar G karena dampaknya sangat merusak kesehatan serta masa depan.
“Kami meminta seluruh anak-anak, generasi muda, pelajar, dan warga masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak menyalahgunakan narkoba maupun obat-obatan berbahaya ini. Dampaknya sangat luar biasa dan merusak,” demikian kata dia.***




