BEKASI.POJOKSATU.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Bekasi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Pasir Sari, Cikarang Selatan, Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubnit Turjawali Ipda R.A.M. Ramadhan bersama personel Aipda Rian Putra, Aipda Sumihar Paskah Silalahi, dan Aipda Donal Situmorang.
Peristiwa berawal ketika petugas menghentikan sepeda motor yang melintas karena penumpangnya tidak mengenakan helm. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket. Rinciannya, delapan paket dibungkus lakban merah dan 15 paket lainnya menggunakan lakban biru.
Baca Juga: Banjir Kiriman Kali Bekasi Rendam Enam Titik di Tiga Kecamatan, BPBD Minta Warga Waspada
Dua orang pelaku yang diamankan berinisial WW (19 tahun) dan DM (22 tahun), keduanya berasal dari Subang. Setelah penangkapan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menegaskan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran kendaraan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas," kata dia.
Baca Juga: Komika Obi Mesak Protes Soal Birokrasi di Kota Bekasi, Colek Tri Adhianto dan Dedi Mulyadi
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang aman serta bersih dari peredaran narkotika.***




