BEKASI.POJOKSATU.id – Komitmen memberantas aksi kenakalan remaja dan kejahatan jalanan kembali ditegaskan jajaran Polres Metro Bekasi.
Melalui Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta, aparat berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan, Patroli menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, mulai dari aksi 3C (curat, curas, curanmor), begal, balap liar, hingga tawuran remaja.
"Patroli penyisiran di jalur utama serta lokasi yang kerap dijadikan titik kumpul geng motor," ungkap Sumarni, Minggu 1 Maret 2026.
Sumarni menyebutkan, bahwa pada pukul 03.00 WIB petugas menerima laporan adanya aksi tawuran remaja di kampung Kebon Kopi.
Saat tiba di lokasi, dua remaja telah lebih dahulu diamankan warga berikut barang bukti senjata tajam berupa satu bilah corbek dan satu sabit panjang.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran lainnya dan berhasil menemukan remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran," ucap dia.
Sumarni mengaku, dalam penyisiran petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di perkebunan kosong yang dibungkus dengan menggunakan kaos merah.
Baca Juga : Tawuran Remaja Pecah di Jalan Summarecon Bekasi, Warga Soroti Minimnya Patroli
Total 10 remaja diamankan beserta sejumlah barang bukti, yakni tiga bilah senjata tajam (celurit, corbek, dan sabit gagang putih), tiga butir obat jenis Tramadol golongan G, delapan unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor masing-masing satu Honda Vario dan dua Honda Beat dengan nomor polisi teridentifikasi.
"Seluruh remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Utara guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," tegas Sumarni.
Patroli ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Metro Bekasi tidak memberi ruang bagi aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pendekatan preventif melalui patroli intensif dinilai efektif menekan potensi konflik sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung pelanggaran hukum.
Sebagai layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 serta layanan pengaduan lainnya yang telah disediakan untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi.***




