BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal Golongan G di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, petugas membongkar sebuah gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di Kecamatan Tambun Selatan, Senin, 2 Maret 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.

Baca Juga: Pria Berseragam SMP 158 Jakarta Timur Tewas Mengambang di Kali Bekasi, Identitas Masih Misterius

Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok obat keras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa, Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Di Balik Tewasnya Aktivis Mantan Pegawai JICT Ermanto Usman, Polisi Dalami Motif dan Pelaku

Sumarni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang hingga ke jaringan paling bawah.

“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” demikian kata dia.***