BEKASI.POJOKSATU.id -  Komitmen dalam memberantas peredaran obat terlarang kembali ditegaskan Polres Metro Bekasi. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 4 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Cikedokan, Sukadanau, sekitar pukul 21.40 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (29 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi dipimpin oleh Iptu Freydo Hizkia bersama tim yang langsung melakukan penindakan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit handphone, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap 216 Kasus Narkoba Hingga April 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras di wilayah tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.

Sepanjang Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus dengan total 286 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

Baca Juga: 2 Operasi Berhasil, Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Sabu dan Obat Keras Ilegal

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.***