BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa bersama tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Ratusan Butir Diamankan
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki,” ujar Iptu Augusman, Kamis, 7 Mei 2026.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IC (34), warga Sukaresmi, Sukamakmur, Ri alias E (32), warga Sukanegara, Jonggol, serta AP (16), warga Sukaresmi, Sukamakmur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, dan tiga buah kunci kontak sepeda motor.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap 216 Kasus Narkoba Hingga April 2026
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan curanmor hingga ke akarnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” demikian kata dia.***




