BEKASI.POJOKSATU.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis, 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (24 tahun) dengan barang bukti 150 butir Tramadol. Berdasarkan keterangan awal, FR mendapatkan obat tersebut dari GS (28 tahun) yang berada di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penusukan Bocah 13 Tahun di Bekasi, Dipicu Perselisihan di Media Sosial
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GS di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan GS, ditemukan tambahan barang bukti berupa 23 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp115 ribu.
"Secara keseluruhan, polisi menyita 173 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, tiga unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai, gunting, serta wadah bekas ember cat yang digunakan untuk menyimpan obat," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangan resmi, Jumat, 15 Mei 2026.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayahnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Komplotan Penipu Motor, Sasar Anak di Bawah Umur
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***




